Kehabisan Uang, Dua Perantau Asal Sulsel Nekat Bobol Dealer Motor di Mojokerto

erantau Asal Sulsel Nekat Bobol Dealer Motor di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Dua perantau asal Sulawesi Selatan ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Keduanya diamankan lantaran nekat membobol dealer motor. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny mengatakan, dua pelaku adalah Akbar (37) dan Suratman (27) warga Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.

Ia menjelaskan, mulanya Akbar dan Suratman berangkat dari rumah masing dan janjian bertemu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 8 September 2024. Mereka berniat untuk mencari pekerjaan. 

Namun, hingga 9 September belum mendapatkan pekerjaan. Setelah itu mereka ke Pasar Loak Surabaya untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. 

“Sasarannya Surabaya dan Mojokerto,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin, 7 Oktober 2024. 

Akbar dan Suratman berangkat ke Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika  itu mereka mengendari sepeda motor Yamaha warna hitam nopol W 6530 NDD. 

Rudi mengungkapkan, keduanya melakukan aksi pembobolan di dealer SR motor Viar di Jalan Gajahmada, Kota Mojokerto pada 10 September 2024. 

Aksi pembobolan dilakukan dengan cara merusak pintu rolling dor. Setelah berhasil, mereka mengambil uanh senilai Rp 55 ribu di dalam laci. 

Sialnya, aksi mereka diketahui tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat sedang patroli. Petugas pun bergerak melakukan penyergapan. 

“Ada Unit Resmob yang sedang patroli dan mencurigai gerak-gerik mereka. Lalu melalukan pengecakan dan mengamankan 2 orang pelaku,” terang Rudi. 

Selain dua pelaku, petugas turut mengamankan senumlah barang bukti. Antara lain, 1 tas warna biru, 4  obeng, 2 gunting, 2 linggis kecil, 2 besi congkel, 4 gunting modifikasi, 6 kunci L modifikasi, 1 Unit Yamaha Mio warna hitam nopol W-6503-NDD, 2 gembok silver dan uang Rp 55 ribu hasil pencurian. 

Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota. Merela dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. 

“Ancaman hukamannya  maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Rudi. 

Sementara, Akbar mengakui nekat mencuri karena kehabisan ongkos. Awalnya, ia membeli alat-alat seperti obeng dan linggis untuk kebutuhan kerja bangunan. Karena niat merantau untuk mencari pekerjaan. 

“Rencananya kalau dapat kerja mau pakai alat-alat ini. Tidak ada niat buat mencuri, tapi kami kehabisan ongkos,” katanya.