Awal Mula Bayi 2 Tahun Dicekoki Obat Penggemuk oleh Baby Sitter di Surabaya
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang baby sitter inisial N tega mencekoki bayi berusia dua tahun, EWG, obat penggemuk selama lebih dari setahun. Kejadian ini pun menjadi sorotan lantaran membuat pertumbuhan korban terhambat.
Kasus itu viral di media sosial setelah ibu bayi, Linggra Kartika Halim, mengunggah cerita pilunya di akun Instagramnya, @linggra.k.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya turun tangan dan mengusut kasus tersebut. N pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Linggra bercerita, ia merekrut baby sitter untuk mengasuh anak ketiganya yang saat itu masih berusia sekitar 5 bulan. Dua anaknya yang lebih besar juga diasuh oleh baby sitter tapi pengasuh berbeda. Semula, kepengasuhan anaknya terlihat normal saja.
"Saya punya tiga anak, dua putra dan satu putri," katanya kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.
Satu waktu, lanjut dia, bayinya mengalami muntah-muntah setiap makan dan minum. Linggra lantas memeriksakan anaknya itu ke dokter yang sudah dikenal keluarganya. Setelah itu bayinya menjalani terapi lambung. "Menjalani terapi lambung karena [anak saya] sering muntah muntah," ungkapnya.
Lambat laun, papar dia, berat badan anaknya cepat naik. Pada usia 13 bulan mencapai 19 kilogram, melebihi berat badan bayi usia segitu. Linggra mengaku tidak curiga karena saat itu itu anaknya menjalani terapi lambung. Ia mengira itu dampak terapi tersebut. "Terapi itu tidak berhasil dan ternyata suster itu ngasih obat itu," ucapnya.
Linggra baru mengetahui jika anaknya diberi obat keras setelah menerima laporan dari asisten rumah tangganya bahwa ditemukan serbuk obat yang mengering di dasar gelas biasa dipakai minum anaknya. Selain itu, juga ditemukan obat penambah nafsu makan di laci kamar mandi bayinya.
Linggra kemudian mencari tahu obat yang ditemukan itu, ternyata obat penggemuk badan. Rekaman CCTV juga dicek dan ternyata obat itu diberikan baby sitter ke anaknya. "Esok harinya waktu saya konfirmasi ke suster, dia enggak mengaku. keesokan harinya akhirnya mengaku dan sudah diberi selama satu tahun," katanya.
Linggra kemudian memeriksakan anaknya dan menjalani rawat inap di rumah sakit selama tujuh hari. Tidak hanya itu, karena tak kunjung membaik, ia juga memeriksakan anaknya ke Singapura selama tujuh hari. Hasil pemeriksaan diketahui, hormon kortisol anaknya di bawah normal, diduga kuat karena asupan obat penggemuk badan itu.
Linggra kemudian melaporkan baby sitternya ke Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. "Untuk tersangka inisial N sudah dilakukan penahanan dan perkaranya sudah penyerahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata kuasa hukum Linggra, Sanih Mafadi.