Keamanan Siber Jadi Tantangan Besar Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo
- Viva
Namun, menurut Pratama, sampai saat ini turunan UU PDP yang seharusnya secara detail membahas sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya kepada pihak swasta, tetapi juga kepada pihak pemerintah tidak ada perkembangannya.
Demikian pula dengan Lembaga/Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi, lanjut dia, yang seharusnya sudah dibentuk oleh Presiden RI periode 2019—2024 Joko Widodo sebelum habis masa jabatannya, pun tidak kunjung terbentuk.
Bukti bahwa pemerintahan sebelumnya tidak memiliki concern atau tidak peduli terhadap urgensi pembentukan lembaga/komisi tersebut, kata dia, makin bertambah dengan adanya pernyataan dari pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria pada hari Senin, 14 Oktober 2024.
Wamenkominfo era pemerintahan Jokowi itu menyatakan bahwa kemungkinan lembaga/komisi tersebut masih membutuhkan masa transisi selama 6—12 bulan. Hal ini, menurut Pratama, seharusnya tidak perlu terjadi lagi jika memang Pemerintah merasa serius terhadap urgensi penegakan UU PDP.
Di lain pihak, dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini mengemukakan bahwa serangan siber yang beruntun dan bertubi-tubi sepertinya menunjukkan kurang pedulinya pemerintah terkait dengan isu keamanan siber.
Meskipun tidak ada kerugian secara finansial dengan terjadinya serangan siber, kata Pratama, reputasi serta nama baik negara Indonesia akan tercoreng di mata dunia. Bahkan, sudah banyak yang menyatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negeri open source yang datanya boleh dilihat oleh siapa saja dengan banyaknya peretasan yang terjadi selama ini.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Perlindungan Data juga Harus jadi Perhatian Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto