Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan Terakhir dengan Korban

Sidang pemeriksaan saksi kasus polwan bakar suami di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Kendati begitu, Briptu Dila terus menanyakan uang Rp 2 juta ditransfer ke mana dan untuk apa. Karena tak puas dengan jawab suaminya, Briptu Dila mengancam akan mengobrak-abrik rumah. Pasangan suami istri ini, tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. 

“Dijawab almarhum Rian jam 09.13 WIB kalau uangnya akan dipakai judi," ungkap Setyadi dalam kesaksiannya, Selasa (5/11/2024).

Atas jawaban tersebut, Briptu Dila meminta sang suami untuk pulang. Kala itu, Briptu Rian sedang berada di Polres Jombang. Briptu Dila pun mengancam suami akan mengadukan persoalan tersebut ke ibunya. 

Tetapi, Briptu Rian tak mengindahkan permintaan tersebut. Briptu Dila mengirimkan pesan berisi ancaman akan membunuh ketiga anaknya jika tak kunjung pulang. Briptu juga menyampaikan jika sudah membeli bensin serta mengirimkan foto botol cairan pertalite. 

Selain percakapan tersebut, Setyadi juga mendapati riwayat permainan judi di ponsel Briptu Rian yang mengakses situs judi online. 

’’Dari riwayat aplikasi browser Chrome ada 7 kali mengakses situs permainan judi tersebut,’’ beber alumnus Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Keterangan ahli ini dibenarkan oleh Dila dalam sidang. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan. Rencananya, pihak terdakwa akan menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli ke persidangan.