Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan Terakhir dengan Korban
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik dari Bidlabfor Polda Jatim, Setyadi pada sidang lanjutan polwan bakar suami di Mojokerto. Dalam kesaksiannya, Setyadi membongkar isi percakapan-percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan korban.
Sidang lanjutan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 5 November 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi.
Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila mengikuti sidang secara online. Sementara, saksi ahli dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Ahli Forensik dari Bidlabfor Polda Jatim Setyadi diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan polwan bakar suami di Kota Mojokerto. Ahli membeberkan percakapan WhatsApp terakhir antara terdakwa dengan korban yang membahas gaji ke-13 untuk judi online.
Seperti sebelumnya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi. Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) mengikuti sidang secara daring. Sedangkan saksi ahli dihadirkan langsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Setyadi mengungkapkan, pihaknya memeriksa barang bukti dua ponsel sesuai permintaan penyidik. Yakni Redmi Note 11 Pro milik Briptu Rian Wicaksono dan Iphone XR milik Briptu Dila.
Komunikasi itu dimulai oleh Dila kepada korban pada, 8 Juni 2024 pukul 08.00-09.28 WIB. Dalam pemaparannya, Dila awalnya mempertanyakan terkait penarikan Rp 2 juta dari rekening suaminya itu. Briptu Rian mengakui telah mengambil uang dari gaji ke-13. Namun, ketika itu Briptu Rian beralasan membawa uang tersenut dan hendak dikembalikan.
Kendati begitu, Briptu Dila terus menanyakan uang Rp 2 juta ditransfer ke mana dan untuk apa. Karena tak puas dengan jawab suaminya, Briptu Dila mengancam akan mengobrak-abrik rumah. Pasangan suami istri ini, tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
“Dijawab almarhum Rian jam 09.13 WIB kalau uangnya akan dipakai judi," ungkap Setyadi dalam kesaksiannya, Selasa (5/11/2024).
Atas jawaban tersebut, Briptu Dila meminta sang suami untuk pulang. Kala itu, Briptu Rian sedang berada di Polres Jombang. Briptu Dila pun mengancam suami akan mengadukan persoalan tersebut ke ibunya.
Tetapi, Briptu Rian tak mengindahkan permintaan tersebut. Briptu Dila mengirimkan pesan berisi ancaman akan membunuh ketiga anaknya jika tak kunjung pulang. Briptu juga menyampaikan jika sudah membeli bensin serta mengirimkan foto botol cairan pertalite.
Selain percakapan tersebut, Setyadi juga mendapati riwayat permainan judi di ponsel Briptu Rian yang mengakses situs judi online.
’’Dari riwayat aplikasi browser Chrome ada 7 kali mengakses situs permainan judi tersebut,’’ beber alumnus Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
Keterangan ahli ini dibenarkan oleh Dila dalam sidang. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan. Rencananya, pihak terdakwa akan menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli ke persidangan.