Polisi Gresik Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Ayam di Pulau Bawean

Moh Subat bersama barang bukti sabu, uang dan ponsel
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Hendak melakukan transaksi di kandang ayam di Bawean, seorang bandar sabu bernama Moh Subat warga asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean ditangkap Polres Gresik.

Dari tangannya pria berusia 47 tahun tersebut petugas menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat mencapai 11 gram.

Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Bawean.

“Kami pun melalukan penelurusan, hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang kerap menjajakan sabu kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya, Jumat, 8 November 2024.

Tim penyidik yang dipimpin langsung Kasatreskoba pun mulai mengamati gerak-gerik Subat. Namun, tidak ada gelagat yang mencurigakan. Tersangka singgah di sebuah rumah warga dan beraktifitas layaknya masyarakat biasa.

Kecurigaan muncul ketika tersangka kerap menghabiskan waktunya di kandang ayam belakang rumah. Rupanya, lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi sabu

"Pelaku juga menyimpan sabu di dalam tanah di sekitar kandang. Kami menemukan satu bungkus kresek warna hijau yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti mencapai 11 gram,” ujar Iptu Joko.