Operasi Gabungan Angkutan Barang dan Truk, Belasan Ditilang Satlantas Gresik
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Satlantas Polres Gresik bersama dengan beberapa instansi terkait mengadakan operasi gabungan untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk galian C di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Operasi gabungan Satlantas Polres Gresik, POM TNI, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengemudi tentang peraturan yang ada.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca mengatakan petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengendara yang melakukan pelanggaran. Pada operasi ini, total kendaraan yang diperiksa mencakup 179 sepeda motor, 104 truk, dan 34 pickup.
"Dari pemeriksaan tersebut, diberikan tindakan tilang untuk 36 sepeda motor, 17 truk, dan 4 pickup karena melanggar aturan," katanya, Jumat, 15 November 2024.
Ia menghimbau kepada para pengemudi truk untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait larangan melintas di Jalan Raya Daendels sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.
"Tujuannya adalah untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan," terang AKP Derie.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan pengemudi semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga keamanan dan ketertiban di jalan dapat terwujud.