Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

"Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Robert. 

Selain itu, polisi menyita aset tersangka selama menjadi bandar narkoba setahun terakhir. Jumlah aset yang disita senilai Rp 2,5 miliar. Rinciannya antara lain empat unit mobil merek Mitsubishi Xpander, Honda Brio, Daihatsu Feroza, dan Mitsubishi L300. 

Kemudian motor sport Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixioan, ponsel Iphone 14 pro, uang tunai Rp 530 juta dan ATM BCA. 

Dari penelusuran oleh Polres Mojokerto Kota terhadap aset yang dimiliki tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar, “ papar Robert. 

Robert menambahkan, Marta tak bekerja sendiri. Marta memiliki jaringan mencakup wilayah Jawa Timur. 

“Masih kita terus kembangakan ke jariangannya. Dia ini tidak berjalan sendiri, ada sindikatnya. Tapi sindikatnya terputus dalam arti perlu kerjasama dengan masyarakat dan instasi lain untuk bisa mengungkapnya,” pungkas Robert.

Kini Marta di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU. Selain hukuman 20 tahun penjara, ia juga terancam membayar denda Rp 10 miliar.