Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Bui gegara Langgar Netralitas Pilkada

Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan,” katanya. 

Edo dilapokan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran netralitas pada 23 Oktober 2024. Itu buntut ia membuat video yang diunggah di  akun Tiktok @kadesmuda.japanese99. 

Dalam video tersebut, Edo menggunakan atribut berupa kaus putih bertuliskan IDOLA dan bergambar  paslon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1 dan mengancungkan jari telunjuk bersimbol nomor 1. 

Selian itu, ia juga membawa setumpuk uang yang disebut untuk memenangkan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola). 

Dari hasil penyelidikan, tindakannya justru dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sehingga dia  disangkakan dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Dengan ancaman pidana selama 1 sampai 6 bulan atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.