Wakil Ketua DPRD Merespon Spanduk Penolakan Mutasi Jabatan di Pemkab Rembang

Spanduk Penolakan Mutasi Jabatan di Rembang
Sumber :
  • Istimewa

Gunasih menyebutkan dalam peraturan dikatakan selama enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada tidak ada pergantian atau pelantikan pejabat baru kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.