Pasangan Yani-Alif Menang 59,7 Persen Suara dari Kotak Kosong di Pilbup Gresik

Penghitungan suara KPU Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Berdasarkan rekapitulasi tingkat Kabupaten yang digelar KPU Kabupaten Gresik pada Selasa 3 Desember hingga Rabu 4 November dini hari, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik nomor urut 1 Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif memenangi Pilbup/Pilkada Kabupaten Gresik 2024.

Pasangan yang biasa disebut Yani-Alif itu meraih total 366.944 suara, sedangkan nomor urut dua yakni kotak kosong meraih 247.479 suara. 

Jumlah suara yang diraup Yani-Alif tersebut tersebut setara 59,7 persen suara sah, yang totalnya mencapai 614.423 suara.

Berdasarkan data yang terangkum dalam Keputusan KPU Kabupaten Gresik Nomor 2752 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024, pasangan Yani-Alif menang di 12 Kecamatan.

Suara pasangan Yani-Ali memang di Kecamatan Dukun, Balongpanggang, Panceng, Benjeng, Duduksampeyan, Wringinanom, Kedamean, Cerme, Menganti, Driyorejo, Sangkapura dan Tambak.

Sedangkan nomor urut dua, yakni kotak kosong alias kolom kosong unggul perolehan suara di Kecamatan Ujungpangkah, Sidayu, Manyar, Bungah, Kebomas, dan Kecamatan Gresik (Gresik Kota).

Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Taufik menjabarkan, total suara sah dalam Pilkada Gresik 2034 mencapai 614.432, sedangkan suara tidak sah mencapai 35.749.