Pria Paruh Baya Cabuli Belasan Anak SD di Sidoarjo dan Surabaya
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Aksi tak senonoh dilancarkan Rahmat Hidayat (47), warga Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya,. Pria paruh baya yang telah menduda tersebut tega mencabuli hingga memerkosa belasan siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Fahmi Amarullah mengungkapkan, jumlah korban aksi biadab yang dilakukan Rahmat hingga saat ini mencapai 11 anak.
"Korban dari tersangka ini tersebar di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, rinciannya sembilan anak SD di Sidoarjo dan dua anak SD di Surabaya. Selain itu, tersangka selalu mencari rumah kos untuk disewa yang letaknya tak jauh dari lokasi sasarannya," ujarnya, Rabu, 18 Desember 2024.
Fahmi mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya yang terakhir kali pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, kata dia, seorang anak berusia 12 tahun yang sedang mencari makan malam di kawasan GOR Gelora Delta Kabupaten Sidoarjo bersama kakaknya dan tiba-tiba anak tersebut didatangi oleh pelaku.
"Lalu membujuknya untuk diantar pulang dengan alasan disuruh oleh nenek korban," ucap Fahmi.
Namun dalam perjalanan, tersangka mengarahkan niat jahatnya dengan mengajak korban ke kamar kos.
"Pelaku bilang kepada korban ‘ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang’, lalu korban diajak ke kos-kosannya. Namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajaknya ke kos-kosan," ucapnya.
Setibanya di kos-kosan, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar kemudian menguncinya dan mematikan lampu.
Dalam keadaan gelap, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Karena takut, korban pun tak berdaya menuruti perlakuan bejat Rahmat.
"Pelaku mengancam korban, ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti tak bunuh. Sambil membungkam mulut korban dengan tangan kanannya, lalu korban memberontak kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur," tambah Fahmi.
Usai memerkosa, Rahmat selanjutnya mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya sekira pukul 03.15 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di beberapa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal itu karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," kata Fahmi.
Fahmi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara maksimal 15 tahun.