UMK 38 Daerah di Jatim Disahkan, Ini Daftarnya

Ilustrasi uang.
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim –Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 resmi ditetapkan. Surabaya memegang rekor upah minimum tertinggi di Jawa Timur, sementara Situbondo tercatat sebagai yang terendah.

Keputusan ini ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, yang memastikan penyesuaian upah di seluruh Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Berdasarkan SK Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di Jawa Timur untuk tahun 2025, terjadi kenaikan upah yang rata-rata berkisar antara 5 hingga 7 persen. 

Untuk daerah Ring 1 yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, kenaikan ditetapkan sebesar 5 persen, sementara untuk daerah di luar Ring 1, kenaikan berkisar antara 6,5 hingga 7 persen.

"Kami menerima keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur. Meski kenaikan UMK di Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen," ujar Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, Kamis (19/12/2024).

"Untuk daerah di luar Ring 1 kenaikan UMKnya sebesar 6,5 - 7 persen. Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur," tambahnya.

Alasan serikat pekerja atau buruh yang menerima keputusan tersebut, lantaran Pj Gubernur Adhy juga menerbitkan SK tentang UMSK. Sehingga industri yang dalam kategori tertentu tetap berkewajiban membayar upah kepada pekerjanya sesuai aturan UMSK. 

"Selain UMK ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 kabupaten/kota. Sehingga total kenaikan sebesar 11,5 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya ini.

Adapun besaran UMK Jatim tahun 2025 sebagai berikut:

1. Surabaya Rp4.961.753

2. Kabupaten Gresik Rp4.874.133

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.856.026

6. Kabupaten Malang Rp3.553.530