Kaleidoskop 2024: Deretan Kasus Korupsi Paling Menggemparkan Publik
- viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Sudah 79 tahun Indonesia merdeka dan berhasil mengusir penjajah. Namun sejumlah persoalan di Negeri Pertiwi ini belum juga tuntas, terutama perihal korupsi yang tentu merugikan negara.
Merebaknya kasus korupsi dari waktu ke waktu sangat menyulitkan bangsa ini mencapai tujuan besar: kemajuan dan kesejahteraan. Bagaimana mungkin bisa mewujudkan cita-cita mulia itu jika uang negara banyak dihabiskan oleh mereka yang rakus kekayaan.
Dikutip dari VIVA, Senin, 23 Desember 2024, sepanjang tahun 2024 ini, bukannya berkurang, malah sejumlah kasus korupsi kian marak diungkap aparat penegak hukum dan menggemparkan publik.
Taksiran kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan culas para koruptor ini yang terkespose di tahun 2024, menjadi yang terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus korupsi di negeri ini.
Berikut rangkuman 7 kasus korupsi yang paling menggemparkan publik selama tahun 2024:
1. Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun, Seret Harvey Moeis
Pengungkapan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 oleh Kejaksaan Agung diklaim sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah Republik.
Tak main-main, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.
Angka tersebut meliputi kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun; Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
2. Tiga Hakim PN Surabaya Dicokok Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari PKB berbuntut panjang. Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Beberapa bulan kemudian, Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditangkap, Hakim Ketua Erintuah Damanik, Hakim Anggota Mangapul, dan Hakim Anggota Heru Hanindyo.
Ketiga oknum hakim di PN Surabaya dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Selain tiga hakim, Kejaksaan juga menahan seorang pengacara berinisial LR yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Ketiga oknum hakim tersebut ditangkap di Surabaya dan telah dilakukan penggeledahan di rumah maupun apartemen mereka. Sementara oknum pengacara LR ditangkap di Jakarta.
3. Zarof Ricar, Makelar Perkara Rp1 Triliun di Mahkamah Agung
Pengungkapan kasus suap hakim PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung berlanjut dengan penetapan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka.
Zarof Ricar ditetapkan tersangka bersama satu tersangka lainnya, yakni pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan ZR dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka 3 oknum hakim dan pengacara LR. Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasus ini terkuak dari permintaan LR kepada ZR untuk mengupayakan Hakim Agung MA yang menangani sidang kasasi Ronald Tannur memberikan vonis tak bersalah seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagai bagian dari permintaan tersebut, LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk hakim agung.
4. Tom Lembong Tersandung Kasus Impor Gula
Kejaksaan Agung kembali membuat kejutan dengan menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS sebagai tersangka.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.
keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
5. Skandal Korupsi Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Penetapan tersangka itu berawal dari OTT KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024 malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa, dalam operasi itu KPK menyita uang sekitar Rp12 miliar.
OTT tersebut berkaitan dengan kasus suap pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
6. Gubernur Bengkulu Kena OTT Buntut Duit 'Serangan Fajar'
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024 malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada Bengkulu.
Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai dengan nilai total Rp7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
7. Korupsi Judi Online Diusut
Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masuk ke babak baru. Setelah polisi mengusut 28 tersangka kasus judi online (judol), yang melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi, kini kasusnya berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.
Kasus judi online yang menggegerkan Tanah Air ini masih diusut Polda Metro Jaya. Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang mengusut kasus judi onlinennya, sementara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenangnnya diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pengungkapan Tipikor dalam kasus judi online ini terungkap dari pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi yang juga mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Pemeriksaan Budi Arie bertujuan mendalami kasus judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Subdirektorat Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Budi Arie diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 7 Kasus Korupsi Menghentak Publik Sepanjang 2024