PDIP Sebut Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK sebagai Hadiah Natal
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dijadikan tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024, atau hari yang sama dengan serah terima jabatan Pimpinan KPK baru.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan bahwa status tersangka Hasto itu sebagai hadiah Natal bagi PDIP.
Hal itu disampaikan Komarudin Watubun saat membuka konferensi pers terkait penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 24 Desember 2024.
"Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan, ini kita dikasih hadiah dengan Sekjen ditetapkan menjadi tersangka," kata Komarudin, dikutip dari VIVA, Rabu, 25 Desember 2024.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi bersama Harun Masiku. Harun Masiku memang saat ini masih menjadi buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Informasinya, penetapan tersangka Hasto diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Memang, dalam surat yang diterima itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.