Cara Daftar DTKS untuk Ajukan Beasiswa KIP
Minggu, 12 Januari 2025 - 11:25 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
3. Berita Acara
Hasil dari musyawarah desa atau kelurahan nantinya dituangkan dalam bentuk berita acara, lengkap dengan tanda tangan kepala desa atau lurah.
4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Berita acara dari desa akan menjadi pegangan data Dinsos untuk mengecek langsung ke rumah tangga yang bersangkutan.
5. Input ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Data yang telah divalidasi kemudian diimput ke SIKS oleh operator desa atau kecamatan. Setelah itu, Dinsos akan menyampaikan hasil verifikasi kepada bupati/walikota.
6. Pengesahan Data oleh Gubernur dan Menteri