Buron 1,5 Tahun, Mantan Kades di Mojokerto Tersangka Korupsi Dana Proyek PJU Ditangkap

Mantan Kades di Mojokerto saat ditangkap.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Total nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesarRp 120.721.000,” kata Siko. 

Setelah alat bukti lengkap, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Ainur sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan proyek PJU untuk lingkungan pada Agustus 2023. 

Menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Muklisin, Ainur melarikan diri sejak ditetapkan tersangka. Sehingga Ainur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  Keberadaanya terendus di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

“Berangkat ke kalimantan untuk mencari pekerjaan, akhirnya dapat, sehingga menetap disana,” jelasnya. 

Ainur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu, 12 Januari 2025 di sebuah mes pabrik kayu. “Dia kerja disana, karena sebelum menjadi Kades pekerjaan sebagai sopir,” pungkasnya. 

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 1 bendel fotocopy Perdes Mojowono nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Τ.Α 2017, 1 bendel fotocopy laporan pertanggung pelaksanaan jawaban bidang pembangunan penerangan jalan lingkungan Desa Mojowono tahun 2017

Kemudian, 3 lembar fotocopy slip penarikan atas nama kas Pemerintah Desa Mojowono dengan nomor rekening 0162403150 di Bank Jatim, 1 bendel SK Bupati pengangakatan Kades Mojowono dan 1 lembar surat perjanjian pembayaran pekerjaan pemasangan lampu Jalan Desa Mojowono, tanggal 2019 antara Ainur Wahyudi dengan Gatot Sulaksono.