Buron 1,5 Tahun, Mantan Kades di Mojokerto Tersangka Korupsi Dana Proyek PJU Ditangkap
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Ainur Wahyudi (39) Mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, ditangkap setelah buron 1,5 tahun. Ia sempat kabur ke Kalimantan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek penerangan jalan umum (PJU) untuk lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Ainur menjabat sebagai Kades Mojowono tahun 2014-2019. Melalui dana desa (DD) tahun 2017, Ainur menganggarkan pengerjaan proyek PJU di 64 titik Desa Mojowono sebesar Rp 235 juta. Namun, tidak terealisasi.
“Tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” katanya saat konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut Siko, Ainur baru merealisasikan pembangunan penerangan jalan lingkungan di 64 titik pada tahun 2018. Itu pun menggunakan uang pinjaman dari temannnya senilai Rp 114.279.000.
“AW merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan penerangan Jalan lingkungan dan buku kas umum Desa Mojowono tahun anggaran 2017,” ungkap.
Atas temuan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk menghitung kerugian negara.
Hasilnya, ditemukan rekayasa laporan pertanggung jawaban (LPJ) Desa Mojowono Tahun Anggaran 2017 dengan memalsukan tanda tangan. Selain itu juga ditemukan kerugian negara ratusan juta.
“Total nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesarRp 120.721.000,” kata Siko.
Setelah alat bukti lengkap, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Ainur sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan proyek PJU untuk lingkungan pada Agustus 2023.
Menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Muklisin, Ainur melarikan diri sejak ditetapkan tersangka. Sehingga Ainur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaanya terendus di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Berangkat ke kalimantan untuk mencari pekerjaan, akhirnya dapat, sehingga menetap disana,” jelasnya.
Ainur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu, 12 Januari 2025 di sebuah mes pabrik kayu. “Dia kerja disana, karena sebelum menjadi Kades pekerjaan sebagai sopir,” pungkasnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 1 bendel fotocopy Perdes Mojowono nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Τ.Α 2017, 1 bendel fotocopy laporan pertanggung pelaksanaan jawaban bidang pembangunan penerangan jalan lingkungan Desa Mojowono tahun 2017
Kemudian, 3 lembar fotocopy slip penarikan atas nama kas Pemerintah Desa Mojowono dengan nomor rekening 0162403150 di Bank Jatim, 1 bendel SK Bupati pengangakatan Kades Mojowono dan 1 lembar surat perjanjian pembayaran pekerjaan pemasangan lampu Jalan Desa Mojowono, tanggal 2019 antara Ainur Wahyudi dengan Gatot Sulaksono.
Kini Ainur ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun.