Motif Pembunuhan Mayat di Warung Kopi Lamongan karena Sakit Hati Cinta Ditolak
Kamis, 16 Januari 2025 - 10:30 WIB
Sumber :
- Imron/Viva Jatim
"Untuk motifnya sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban, dan pelaku ini memukul kepala korban hingga meninggal dunia. Pembunuhan ini juga direncanakan," kata Bobby yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi Kasat saat pres rilis, Kamis 16 Januari 2025.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.