Sekdes di Mojokerto Ditahan gegara Korupsi APBDes Rp280 Juta

Konferensi Pers Polres Mojokerto Kota
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Sekertaris Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Nastain (49) ditahan kerena korupsi APBDes tahun anggaran 2019. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp280 juta.

Kasat Reskirm Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Nastain telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Agustus 2023.

Dikatakannya, Desa Japanan mengelola APBDes sebesar Rp 1.733.780.760 pada tahun angggaran 2019. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan fisik dan non fisik.

Namun diduga ada penyelewengan oleh Kepala Desa Japanan dan Sekretarisnya, Nastain. Kini hanya tinggal Nastain karena kades yang mejabat saat itu sudah meninggal dunia.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (meninggal dunia) dan Sekretaris Desa Japanan atas nama Nastain pada kegiatan non fisik yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 280.439.081,” ungkap Siko.

Menurut Siko, Nastain mengatur dan mengelola keuangan serta membuta laporan pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2019. Selain itu prosesnya juga tanpa melibat Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Kepala Desa.

“Tersangka Nastain menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota sudah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Adapun barang bukti yang diserahkan, antara lain 12 bendel berkas surat permintaan pembayaran (SPP), 6 lembar kwitansi dengab penerima Nastain, 19 bendel SPJ, 3 bendel salinan Peraturan Desa Japanan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T.A. 2019. 

Juga 1 bendel pencairan DD Japanan tahun anggaran 2019 tahap 1-3, 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Pemerintah Desa Japanan Tahun 2019. 

Atas perbuatannya, Nastain dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Siko.