Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Presiden RI, Prabowo Subianto
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA JatimPresiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Berdasarkan salinan Keppres yang dirilis di Jakarta pada Jumat (18 Januari 2025), cuti bersama ini mencakup berbagai hari besar nasional dan keagamaan. Berikut daftar hari-hari cuti bersama yang telah ditetapkan:

• 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek

• 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi

• 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Hari Raya Idulfitri

• 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak

• 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

• 9 Juni 2025: Hari Raya Iduladha

• 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Keppres tersebut menegaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan, pemerintah memberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan sebagai penggantinya.

Keputusan ini diresmikan pada 16 Januari 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan pengelolaan hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.