RI-AS Selesaikan Pengalihan Utang Rp573 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang
- VIVA
Peruntukan dana itu akan memprioritaskan terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang, seperti lamun, bakau, dan juga ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi.
Prioritas lain adalah kawasan lindung laut, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang dan terakhir spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi
Sementara itu, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto, menambahkan bahwa salah satu kegiatan utama dari pemanfaatan dana hibah ini adalah pelibatan masyarakat lokal.
“Selama sembilan tahun masa pelaksanaan program TFCCA, masyarakat akan menjadi pemeran utama, tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaksana di lapangan,” kata Hartanto.
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat ini sangat penting untuk keberlanjutan upaya perlindungan ekosistem terumbu karang.
"Kami ingin memastikan bahwa dengan berakhirnya program TFCCA, praktik-praktik baik yang telah dibangun bersama masyarakat tetap berlanjut dan dapat memberikan manfaat jangka panjang," tambahnya.
Dana hasil pengalihan utang ini akan dikelola oleh Komite Pengawas yang dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan anggota dari Kementerian Keuangan dan sejumlah organisasi nirlaba.