RI-AS Selesaikan Pengalihan Utang Rp573 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang

Terumbu karang.
Sumber :
  • VIVA

Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyelesaikan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (sekitar Rp573 miliar) pada 15 Januari 2025. Dana ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di Indonesia.

M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjelaskan bahwa proses pengalihan utang ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan baru disepakati pada Juli 2024. 

"Pemanfaatan dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda," ujar Kurniawan dilansir dari Antara pada Minggu, 19 Januari 2025.

Kedua wilayah tersebut dipilih karena termasuk dalam kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia atau Coral Triangle, yang memiliki keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. 

"Beberapa penelitian menunjukkan bahwa hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan ini," jelasnya.

Kesepakatan pengalihan utang ini tercapai melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional, yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI). Kedua organisasi ini berkolaborasi dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia yang memiliki jaringan di Indonesia.

CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris,  menjelaskan bahwa pengalihan utang untuk alam atau debt-for-nature swap ini diberikan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (The Coral Reef Conservation Agreement/CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA). 

Peruntukan dana itu akan memprioritaskan terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang, seperti lamun, bakau, dan juga ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi.

Prioritas lain adalah kawasan lindung laut, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang dan terakhir spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi

Sementara itu, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto,  menambahkan bahwa salah satu kegiatan utama dari pemanfaatan dana hibah ini adalah pelibatan masyarakat lokal. 

“Selama sembilan tahun masa pelaksanaan program TFCCA, masyarakat akan menjadi pemeran utama, tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaksana di lapangan,” kata Hartanto.

Menurutnya, pemberdayaan masyarakat ini sangat penting untuk keberlanjutan upaya perlindungan ekosistem terumbu karang. 

"Kami ingin memastikan bahwa dengan berakhirnya program TFCCA, praktik-praktik baik yang telah dibangun bersama masyarakat tetap berlanjut dan dapat memberikan manfaat jangka panjang," tambahnya.

Dana hasil pengalihan utang ini akan dikelola oleh Komite Pengawas yang dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan anggota dari Kementerian Keuangan dan sejumlah organisasi nirlaba. 

Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening trust fund untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.