Kemenkum Jatim Perkuat Peran Konsultan KI Demi Tingkatkan Ekonomi Kreatif
- Humas Kemenkum Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Sebagai salah satu upaya meningkatkan pendaftaran produk kekayaan intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur melakukan Penguatan dan Pembinaan Konsultan KI, Selasa, 21 Januari 2025.
Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto, menekankan pentingnya peran Konsultan KI sebagai mitra strategis. Karena itu, Direktur Jenderal KI Kemenkum, Razilu dihadirkan langsung untuk memberikan penguatan bersama jajaran pejabat terkait.
"Integritas dan profesionalisme konsultan KI sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kekayaan intelektual," ujar Haris.
Dia juga menyebutkan adanya kewenangan baru bagi Kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengawasi praktik Konsultan KI di daerah. Menurut Haris, di Jawa Timur saat ini terdapat 43 konsultan KI yang diharapkan dapat bersinergi dengan Kanwil dalam mendukung program-program strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momen mempererat hubungan antara konsultan KI dan jajaran Kanwil," terangnya.
Dirjen KI, dalam keynote speech-nya, memberikan arahan tentang optimalisasi layanan dan peningkatan perlindungan KI di masyarakat. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan Asosiasi Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Razilu mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang menjadi pelopor dalam mendukung Catur Program Unggulan dan Prioritas DJKI Tahun 2025. Dalam acara tersebut, ia menyoroti peran strategis Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai mitra dalam sistem KI nasional.