Tangkap Bandit Curanmor Sehari, Kapolres Gresik Dapat Ucapan Terimakasih dari Korban

Pelaku dan penadah curanmor ditamgkap Polres Gresik
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan

Gresik, VIVA JatimPolres Gresik menangkap bandit pelaku curanmor MRP alias Kecoak (27) dan ADW alias Idiot (27) dan satu penadah motor curian AU (39). Diketahui, motor honda Scoopy milik R (23) yang hilang, Jumat, 24 Januari 2025 malam.

Tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan info dan penyelidikan mendalam, pada Sabtu, 25 Januari 2025 dini hari, Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku utama MRP, kemudian ADW dan AU yang mana ketiganya warga Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan kronologi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025. 

Korbannya bernama R (23) yang saat itu memarkir motor Honda Scoopy warna cokelat cream miliknya di depan rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik Kota. Saat terbangun pukul 03.30 WIB dini hari, R sudah mendapati motornya hilang.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Senin, 27 Januari 2025.

Hasilnya lanjut AKBP Rovan, Sabtu dini hari, 25 Januari 2025, anggota berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik. Dari interogasi, terungkap bahwa Kecoak beraksi bersama rekannya, ADW alias Idiot (27). Keduanya merupakan warga Surabaya. 

Menggunakan sepeda motor Honda Beat sebagai sarana untuk mencuri. Setelah mencuri motor korban, keduanya menjualnya kepada AU, seorang penadah berusia 39 tahun.

"Gerak cepat anggota berhasil menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dan AU di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban, motor yang digunakan pelaku, kunci T yang telah dimodifikasi dan helm," jelas AKBP Rovan.

Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau bisa melalui nomor lapor pak Kapolres," ucap Kapolres Gresik AKBP Rovan.

Sementara itu, kegembiraan tak dapat disembunyikan dari raut wajah Eva ibu dari korban R saat motornya yang sempat dicuri berhasil dikembalikan oleh pihak kepolisian. Eva yang merupakan ibu rumah tangga ditemani anaknya, sambil menangis, mengucapkan syukur atas kembalinya kendaraan yang menjadi sarana transportasi utama keluarganya.

“Alhamdulillah, motor satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres Gresik dan jajarannya atas usaha luar biasa mereka,” ujar Ibu Eva penuh haru.