Pertamina Naikkan Harga BBM per 1 Februari 2025, Pertamax Jadi Rp12.900

SPBU PT Pertamina
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah seperti Jabodetabek, Aceh, Jawa Nusa Tenggara, Sumatera, Jabmbi, Kalimantan dan Sulawesi yang berlaku mulai 1 Februari 2025.

Kenaikan harga ini mencakup sejumlah jenis BBM, termasuk Pertamax, yang naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter.

Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri No. 62 K/12/MEM/2020 terkait formula harga dasar untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.

Di wilayah Jabodetabek, selain Pertamax, ada beberapa jenis BBM lainnya yang turut mengalami kenaikan harga. Pertamax Turbo yang sebelumnya dijual dengan harga Rp13.700 per liter kini naik menjadi Rp14.000 per liter, sementara Pertamax Green 95 mengalami peningkatan harga dari Rp13.400 per liter menjadi Rp13.700 per liter.

Kenaikan harga juga terjadi pada BBM nonsubsidi lainnya, seperti Dexlite, yang naik dari Rp13.600 per liter menjadi Rp14.600 per liter, serta Pertamina Dex, yang kini dipatok dengan harga Rp14.800 per liter, sebelumnya dijual seharga Rp13.900 per liter.

Namun, tidak semua jenis BBM mengalami perubahan harga. Pertalite tetap dipertahankan di harga Rp10.000 per liter, dan Biosolar (subsidi) juga tetap stabil di harga Rp6.800 per liter.

Kenaikan harga ini merupakan langkah yang diambil oleh Pertamina untuk menyesuaikan dengan kebijakan harga energi yang berlaku, serta menjaga kelancaran distribusi BBM di seluruh Indonesia.