Polisi Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka Produsen Miras Impor Palsu di Mojokerto

Tersangka Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Polisi berhasil membongkar rumah produksi minuman keras (miras) bermerek impor palsu yang beroperasi di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri), Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43), sebagai tersangka.

Kedua tersangka diketahui memproduksi miras dengan bahan tertentu yang kemudian dikemas ulang menggunakan botol dari berbagai merek miras impor.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang diduga berjualan minuman beralkohol yang dioplos pada hari Sabtu, 08 Februari 2025 pukul 21.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Senin, 10 Februari 2025. 

Terbongkarnya home industri miras oplosan ini bermula dari penangkapan seorang perempuan penjual miras tanpa izin berinisial FP pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli atau teknik undercover Buy. Setelah tertangkap, FP dibawa ke Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berbekal pengakuan FP, petugas mengantongi identias pemasoknya.

Tim Satsamapta Polres Mojokerto Kota pun menggerebek tempat produksi miras impor palsu di Desa Mlirip, Jetis, sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, ketika itu hanya ada tersangka Yuliani yang berada di rumah. 

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, didapati ada aktivitas peracikan minuman keras yang dioplos pada berbagai jenis atau merk minuman keras yang sudah dikemas ke dalam bentuk botol,” ungkapnya. 

Keesokaannya, polisi menangkap Yuliani, Agung Sumartono setibanya di rumah setelah pulang dari Semarang. Agung bekerja sebagai sopir truk ekspedisi. 

Siko menyebut, para pelaku meracik miras oplosan dengan komposisi tertentu. Kemudian, miras oplosan disatukan dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral. Lalu, hasil oplosan tersebut didiamkan minimal 12 jam sebelum dituangkan ke berbagai botol merk miras.

Tutup botol miras oplosan dilengkapi segel. Sehingga seolah-olah asli saat dijual. “Pelaku menjual kisaran Rp 100 ribu per botol. Mereka mendapatkan keuntungan per botolnya kisaran Rp 25 ribu,” terang Siko. 

Polisi menyita 41 produk minuman impor palsu. Meliputi 24 botol miras impor merek The Balvenie, 9 botol Jack Daniel's Apple, 3 botol Jack Daniel's Whisky, 1 botol Skyy Vodka, 2 botol The Glenlivet, serta 2 botol Jameson.