Pegawai Bank Salahgunakan KUR Tanaman Porang di Trenggalek, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

Pelaku Tipikor KUR Porang Trenggalek senilai 1,6 miliar.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA JatimKredit Usaha Rakyat (KUR), yang seharusnya memberikan pembiayaan modal kerja dan investasi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta petani di Trenggalek, disalahgunakan peruntukannya. Tiga pelaku terlibat dalam kasus ini, dua di antaranya pegawai bank dan satu orang agen, yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya menerangkan bahwa pihaknya telah meningkatkan ke beberapa tahap guna untuk menyelesaikan permasalahan tindak pidana korupsi (Tipikor) jalur hukum.

"Iya kemarin setelah kami lakukan ekspose, jadi kami melakukan penetapan tersangka inisial SM, AF dan HP. Karena masalah agak besar maka betul-betul kita mengangkat ke penyidikan kerugian Rp 1,6 miliar," ujar Muhammad Akbar Yahya, Rabu, 12 Februari 2025.

Dirinya mengaku, ketiga pelaku tersebut memainkan peran berbeda. Dua merupakan pegawai bank plat merah, sedangkan satu pelaku merupakan agen yang mengumpulkan penerima KUR sebanyak 104 penerima untuk penanaman KUR.

"Penyidikan ini mulai dari 2023. Untuk lebih lanjut langsung Kasi Pidsus yang akan menjelaskan," ujarnya.

Senada, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gigih Benah Rendra mengatakan  tahun 2021 ini sebagai mana arahan pimpinan kemarin telah melakukan tahanan setelah dilakukan penetapan tersangka hasil ekspos yanh mana dalM rangka penyaluran KUR pada satu bank plat merah dimana dalam penyalurannya itu terdapat perbuatan melawan hukum, 

"Sehingga penerima-penerima KUR yang berjumlah 104 ini tidak layak menerima KUR, seharusnya berdasarkan ketentuan," papar Gigih Benah Rendra.

Gigih mengaku akibat KUR LL tetap diberikan, sehingga tujuan penyaluran KUR tidak tercapai. Alhasil dana yang disalurkan tidak berputar, posisi uang tidak dikembalikan sehingga macet.

"Karena prinsip kehati-hatian oleh bank tidak dilaksanakan," bebernya.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Satu merupakan koordinator pengumpul 104 penerima. Lalu, dua pelaku merupakan verifikator dari bank plat merah yakni karyawan.

"Yang satu dari masyarakat yang merupakan collection agent koordinator, seharusnya ketua kelompok. Tapi dia bukan ketua kelompok tapi memposisikan diri ketua kelompok. Seharusnya tidak layak melakukan permohonan," jelasnya.

Sementara untuk dana KUR sendiri penggunaannya untuk menanam porang. Namun dalam kenyataannya ada yang buat beli kambing, membayar sekolah, ada yang untuk bayar listrik dan kebutuhan sehari-hari.

"Sehingga penyaluran usaha porang itu tidak tercapai. Sampai sekarang masih ada 1,6 miliar yang masih berada di penerima KUR itu," ulasnya.

Kejari Trenggalek membeberkan ketiga pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999. Sebagaimana sudah diubah menjadi UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

"Sangkaan pasal UU Nomor 2 Tipikor dan pasal 3 UU Topikor. Potensi tambahan menunggu hasil proses penyidikan seperti apa. Fakta-fakta sidang kita kaji ulang karena membutuhkan waktu," tandasnya.