Tak Kapok Dipenjara, Pria Residivis Kembali Gasak HP Milik Warga Tuban

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim –Kehidupan di balik jeruji besi ternyata tidak membuat ED (35) jera. Pria asal Tuban ini kembali berurusan dengan hukum setelah menggasak ponsel milik seorang warga. Aksi pencurian yang dilakukannya pun terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Berkat rekaman video yang menyebar luas tersebut, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, ED ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi saat korban tertidur di kursi warung kopi. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengamati situasi sekitar warung, memastikan tidak ada orang yang curiga.

"Setelah berhasil menggasak hp, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pelaku berhasil ditangkap di warung kopi yang lokasinya tak jauh dari rumahnya," kata Rudi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah menjual ponsel hasil curian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum. 

"Pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Bojonegoro dalam kasus serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum, agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.