Polres Gresik Gencar Razia Miras Ilegal, Sita Puluhan Botol dan Amankan Pemilik Warung
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Polres Gresik terus menggencarkan operasi razia minuman keras (miras). Setelah sebelumnya berhasil melakukan razia di Kecamatan Ujungpangkah, kini giliran Kecamatan Dukun yang menjadi target operasi.
Pada Rabu malam, 19 Februari 2025, sebanyak tujuh warung yang menjual miras secara ilegal, sekaligus diduga menjadi tempat prostitusi, digerebek.
Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan enam pemilik warung, yakni EPS, SA, SC, E, A, dan M. Selain itu, puluhan botol miras berbagai jenis, seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya, disita dari warung-warung tersebut dalam jumlah bervariasi.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan razia untuk menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka," ujar Kapolres Gresik, Kamis, 20 Februari 2025.
Pemilik warung beserta barang bukti yang disita telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut dalam tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.
"Kapolres berharap masyarakat tidak segan untuk melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau menggunakan hotline 'Lapor Kapolres,'" tambah AKBP Rovan.