Pelaku Pemerkosaan Santri di Trenggalek Jalani Sidang Putusan: Alhamdulillah Sehat!

Terdakwa pencabulan kepada santri di Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Pengasuh pondok pesantren di Kampak Trenggalek, Supar alias Imam Syafii (52) menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis kasus pemerkosaan terhadap santri putri.

Supar tiba di Pengadilan Negeri Trenggalek pada pukul 10.45 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Trenggalek. Mengenakan pakaian rompi merah, berkopiah dan bermasker,  Supar digiring oleh petugas ke ruang transit.

Saat ditanya awak media, Supar mengaku dalam keadaan sehat. Dengan tangan terborgol bersama salah satu terdakwa kasus lain, ia terlihat hanya bisa tertunduk.

"Alhamdulillah sehat," ujar Supar dengan suara lirih, Kamis, 27 Februari 2025.

Sidang vonis kasus pemerkosaan dengan korban sudah melahirkan anak ini berlangsung secara terbuka. Tampak beberapa dari pengacara dan keluarga korban hadir mengikuti jalannya sidang.

Proses hukum yang dijalani Supar sebanyak sepuluh kali mulai pemeriksaan sampai duplik. Terdakwa masuk ke ruang sidang pada 11.20 WIB.