Gegara Utang, Pria di Surabaya Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Korban
- Viva Jatim/M Dhofir
Surabaya, VIVA Jatim – Dipicu rasa sakit hati karena urusan utang piutang, AFA (31), warga Surabaya, nekad menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa M, pria asal Kebomas, Kabupaten Gresik.
Aksi pembunuhan itu dilakukan komplotan pembunuh bayaran berkali-kali namun selalu gagal. Terbaru, upaya menghabisi nyawa M terjadi di Jalan Jakarta, Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, pada Jumat, 25 Februari 2025, malam.
M ditusuk oleh tiga orang komplotan pembunuh bayaran. Masing-masing pria berinisial SA (33), H (40) dan MT, ketiganya warga Surabaya. Saat itu, M sedang menghadiri haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Kota Surabaya.
Kepala Sie Kehumasan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Inspektur Satu Suroto mengatakan, AFA yang menjadi otak pembunuhan sudah diamankan polisi. Termasuk dua anggota komplotan, yakni SA dan H. Sementara M masih buron.
"Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," ujarnya, Rabu, 5 Maret 2025.
Berdasar hasil penyelidikan, skenario pembunuhan yang dijalankan pelaku dengan menabrak mobil korban lalu menusuknya menggunakan pisau penghabisan ketika M turun dari kendaraan.
Ketiga pelaku kemudian melakukan pengintaian. Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.
Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas mengeksekusi dengan menusuknya bertubi-tubi hingga korban tumbang.
Korban lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan intensif. Sayangnya, setelah empat hari dirawat, nyawa M tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia, Sabtu, 1 Maret 2025.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.