Sopir Pikap Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bendum Demokrat Tapi Tak Ditahan
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Pengemudi pikap yang terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada Viva Jatim mengatakan, sopir pikap berinisial MDS jadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman penjara selama enam tahun dan denda Rp12 juta.
"Sementara [dikenakan Pasal] 310 [Undang-undang Lalu Lintas] akibat lalainya menyebabkan orang lain MD [meninggal dunia]," ujar Komarudin melalui pesan Whatsapp, Kamis, 6 Maret 2025.
Meski terancam hukuman lebih dari lima tahun, penyidik dikatakan Komarudin memutuskan tidak menahan MDS. Melainkan mewajibkan kepada pria berusia 19 tahun tersebut supaya lapor ke kantor polisi secara berkala.
"Tidak [ditahan], wajib lapor saja," singkatnya.
Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio, tewas dalam sebuah kecelakaan di Situbondo pada Jumat, 14 Februari 2025, lalu. Motor Harley Davidson yang ditunggangi politisi berusia 47 tahun itu tergelincir usai diduga menabrak samping kanan depan mobil pikap yang dikemudikan MDS.
Insiden terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Raya Asembagus Kecamatan Asembagus, Situbondo. Atau tepatnya, pada Kilometer 218.400 dari arah Surabaya.
Saat itu Renville bersama anaknya dengan motor masing-masing, melaju dari arah barat ke timur. Namun sebuah kendaraan pikap berpelat nomor P 9304 MY yang melaju searah di depannya, mendadak berbelok ke kanan.
Motor yang ditunggangi Renville pun menabrak bagian pintu kanan pikap hingga kemudinya oleng dan jatuh terpelanting ke aspal jalanan sampai menabrak pohon.
Renville akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian dengan menderita luka di kepala.