Pria di Mojokerto Ditangkap gegara Edarkan Minyak Goreng Tak Ber-SNI

Barang bukti produk minyak goreng tak ber-SNI di Mojokerto
Barang bukti produk minyak goreng tak ber-SNI di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

“Diedarkan tersangka di toko-toko daerah Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,” kata Siko. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1.654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol ukuran 500 ml, 40 botol ukuran 820 ml, 176 botol ukuran 1500 ml, 5 lakban warna hijau bertuliskan fresh Vegetable, 1 selang penyedot minyak goreng, 2 tangki warna oranye, 4 tandon warna putih berisi minyak goreng curah. 

Adapula 1 unit mobil Pikap Grand Maxhitam Nopol S-8127-SD beserta STNK, 2 lembar surat timbang PT Mega Surya Mas, 2 lembar Surat Jalan PT Mega Surya Mas, 2 buku nota penjualan, 1 buah timbangan Digital, 2 buah corong plastikc 30 pack botol plastik kosong, 1 buku Akta Perseroan Komenditer CV Bening Karya Sejati, 2 lembar NIB CV Bening Karya Sejati, surat keterangan terdaftar Kemenkumham CV Bening Karya Sejati, dan 1 buah Pompa Air.

Akibat perbuatannya, Nur dijerat pasal 120 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian juncto pasal 44 peraturan pemerintah pengganti UU RI nor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf (i) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 142 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan juncto pasal 64 peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipag Kerja.