Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Begini Pengakuan Bripka Eka Narariya Saksi Mata Itu

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimSidang lanjutan atas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di PN Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023. Agenda pada kesempatan kali ini merupakan pemeriksaan saksi. Dua terdakwa Panpel Arema FC atas nama Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno hadir secara langsung.

Dalam proses pemeriksaan ini, saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah seorang anggota polisi yang melaporkan perkara ini melalui Laporan Model A ke kepolisian yaitu salah satu anggota Polsek Pakis, Malang, Bripka Eka Narariya.

Saat kejadian Eka mengaku ditugaskan berjaga di Pintu atau Gate 12, Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang. Kala itu, dirinya bersama dengan 12 anggota Polsek Pakis lainnya, sekitar 10 orang steward dan beberapa anggota TNI.

“Saya bertugas sebagai pengamanan, di Pintu 12, surat perintah dari Kapolres malang, saya dari Polsek Pakis,” kata Eka, saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut pengakuannya, Pintu 12 baru dibuka pukul 17.30 atau 18.00 WIB, sebelum pertandingan dimulai. Kepada penyidik, ia Ia hanya mengaku bertugas memeriksa para penonton yang masuk.

“Kami memeriksa barang bawaaanya, bila bawa air di botol kaki pindah ke plastik. Barang yang tidak boleh dibawa masuk, kami tahan atau buang, parfum, flare, senjata tajam. Kami membantu steward saat razia,” ucapnya.

Singkat cerita, sekitar 10-5 menit sebelum pertandingan barkahir, dia yang awalnya berjaga sempat beristirahat sejenak di Kafe yang letaknya tak jauh dari Pintu 12. 

Tapi tiba-tiba dia mendapat telepon dari Kapolsek Pakis. Dirinya diminta ke loby Stadion.

“Saya dapat perintah untuk ke loby, dari Kapolsek Pakis, untuk melaksnaakan penyekatan barikade antara suporter dengan Official Persebaya untuk meninggalkan stadion, kurang lebih lima menit sebelum babak kedua selesai,” ujarnya.

Ia ingat betul, saat dia diminta untuk menuju ke loby, Pintu 12 dilihatnya sudah tertutup sebagian. Tak ada petugas steward dan TNI yang berjaga. Padahal tadinya ada.

Usai dari loby, Eka yang diperintah membuat barikade ternyata memilih kembali ke Pintu 12, seorang diri. Sementara rekannya yang lain menjalankan perintah membuat barikade.

“Saya kembali lagi ke pintu semula, saat perjalanan (ke Pintu 12) itu saya harus melewati Pintu 13-14. Sampai di pintu 13 saya lihat kejadian itu,” ucapnya.

“Saya lihat ada seorang perempuan, terjepit ditengah pintu, saya coba evakuasi, saya rasa ini kalau enggak ditolong bisa celaka. Aremania yang atas sudah merangsek mendorong, saya suruh yang dorong mundur dulu, inisiatif saya mau menolong, dengan masuk lewat Pintu 12, ternyata sama,” ucapnya.

Ukuran pintu itu, kata Eka, hanya bisa dilewati bersamaaan oleh dua orang usia dewasa. Bahkan bila tiga orang pun harus berdesakan.

Lanjut Eka, ia tak tahu apa penyebab para penonton berdesakan di pintu. Yang ia lihat banyak orang sudah saling dorong dan tindih.

Saat ditanya JPU, ia mengaku hanya sempat mendengar dua kali letupan. Ia tak tahu itu suara tembakan atau petasan.

“Sebelum ke Pintu 13 saya tidak melihat apa yang ada di dalam stadion.  Karena di akhir pertandingan ada suara letupan dua kali. Saya gak paham letupan apa,” ucapnya.

Usai kejadian itu, kata Eka, korban terus berjatuhan. Ia bersama sejumlah petugas polisi, suporter, TNI dan steward pun melakukan evakuasi.

“Saya tidak tahu, maaf, dia [para korban] sudah meninggal atau belum, yang saya tahu dia kondisi lemas,” katanya.

“Saya tidak tahu berapa korbannya. Saat malam itu seratus lebih,” tambah Eka.

Seperti diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 16 Januari 2023 kemarin.

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.