Ustaz Boarding Scholl di Trenggalek Aniaya Santri hingga Lebam-Retak Tulang

Santri Lebam-Retak Tulang Boarding School
Sumber :

Jatim –Kekerasan kembali terjadi di salah satu Boarding Scholl di Kabupaten Trenggalek. Pelaku berinisial MDP (17 tahun) ustaz muda. Sedangkan dua santri yang menjadi korban adalah GD (14 tahun) mengalami retak tulang dan LM (15 tahun) mengalami lebam.

"Motifnya sementara karena ustad ini merasa santri ini kurang etika atau kurang adab pada saat ditegur oleh ustadznya. Sehingga emosi kemudian terjadi setelah peristiwa itu," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Inspektur Polisi Satu Agus Salim, Selasa 24 Januari 2023.

Kronologi kejadian ini pada hari Jum'at 20 Januari 2023 saat korban berada di kamar ditegur untuk keluar persiapan pentas seni. Mendengar jawaban kurang enak, akhirnya terduga pelaku naik pitam dan menganiaya kedua siswa tersebut.

"Dilaporkannya langsung kejadiannya Jumat sore sekitar 16.00, lantas oleh orang tuanya lapor ke Polres Trenggalek sekitat 22.00," bebernya.

Selanjutnya, terbaru pihak Polres Trenggalek menjelaskan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Total ada 5 alat bukti dalam 18 KUHAP, penyelelidik sudah menemukan dua alat bukti sehingga sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan yang diduga pelaku sebagai tersangka. 

"Peristiwa itu sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun. Untuk pasal penganiayaan juga 5 tahun di dalam Undang-undang sistem Peradilan Pidana Anak, karena hanya dapat dilakukan penahanan syaratnya itu harus ancamannya minimal 7 tahun usia anak, ya tidak bisa dilakukan penahanan," bebernya. 

IPTU Agus Salim menambahkan, tersangka kooperatif saat dimintai keterangan. Termasuk juga menyesali kejadian yang dilakukan, serta telah mempertemukan kedua belah pihak keluarga. Pelaku meminta maaf langsung kepada korban dan siap menjalani proses hukum.

Disinggung perihal Restorative Justice, kepolisian meluruskan dalam hal ini dinamakan Diversi. Salah satu persyaratannya harus ada 

keluarga korban menerima permintaan maaf dan mencabut laporan. Kalau tidak ada, berarti proses tetap berlanjut.

"Untuk perkaranya saat ini sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek dikarenakan korban maupun yang diduga pelaku sama-sama statusnya masih anak," tandasnya.