Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Nota Pembelaan
- Nur Faishal/ Jatim Viva
Jatim –Kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Hal ini ditetapkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat 3 Februari 2023 malam.
Kendati begitu, kedua terdakwa tersebut masih menanggapi kasus tragedi Kanjuruhan ini. Salah satunya terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dia juga mengaku pasrah.
“[Pembelaan] diserahkan ke PH dan sendiri. Sudah saya pasrah saja Yang Mulia,” kata Suko sembari tertunduk.
Senada, terdakwa Haris juga mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Kami tetap membuat pembelaan, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri,” kata Penasihat Hukum Haris, Sumardhan.
Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya, pun memberikan kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.
“Majelis memberikan kesempatan satu minggu, Jumat (10/3) untuk menyampaikan pembelaan,” ujar Majelis Hakim.
Sementara itu, JPU, Rahmat Hary Basuki, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban,” katanya.
Menurut Hary, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada,” ucapnya.
Diketahui, tiga anggota Polri, terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, belum menghadapi sidang tuntutannya. Ketiganya masih menjalani proses sidang dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli.
Ketiganya yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.