Richard Elieze Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mahfud MD Tepuk Tangan Gembira

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Viva

Jatim – Momen sidang vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata disaksikan secara online oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Hal itu berdasarkan Berdasarkan video yang diunggah oleh akun instagram @mohmahfudmd. Dalam video tersebut terlihat Mahfud menyaksikan sidang vonis bersama seorang rekannya di ruang kerja. Saat vonis dibacakan, Mahfud merespons dengan tepuk tangan.

Mahfud mengaku bergembira dan bersyukur atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Bharada Richard Eliezer. 

"Alhamdulilah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim terhadap Eliezer," kata Mahfud seperti dikutip dari akun instagramnya @mohmahfudmd, Rabu, 15 Februari 2023.

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota hakim lainnya memiliki keberanian. Lantaran mereka juga mendengar dukungan dan suara masyarakat. Tidak hanya membaca seluruh fakta persidangan.

"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang ada ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh pada hakim," ungkapnya. 

"Sehingga dia, saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berperikemanusiaan," sambung Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.