Jadi Pak Ogah di Mojokerto, Tim Tabur Sergap Buronan Kasus Penyerobotan Lahan asal Gorontalo 

Tim tabur tangkap buronan asal Gorontalo
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 18 November 2021, Zulkifli dan terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah

"Jadi ini pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara penyerobotan lahan," jelasnya.