Wanita di Surabaya Kehilangan Deposito Rp21,6 M, Ini Kata Ahli Perdata
- Istimewa
Jatim – Sidang perkara gugatan atas raibnya deposito milik San-san sebesar Rp21,6 miliar di Bank UOB Panglima Sudirman Surabaya digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Maret 2023. Sidang kali ini menghadirkan ahli perdata dari Universitas Brawijaya Malang, Abdul Rachmad Budiono.
Dalam sidang, Abdul mengulas tentang Pasal 1367 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) KUHPerdata yang isinya bahwa 'Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, melainkan juga atas orang yang berada di bawah tanggungannya'.
Menurutnya, pasal tersebut berkaitan erat dengan putusan pidana terdakwa Daniel Christinus Gunawan, yang kala itu menjadi marketing funding. Namun demikian, papar Abdul, pasal tersebut tidak bisa diterapkan secara mutlak. “Ada batasannya, mesti dilihat juga bagaimana kejadian kasus per kasus,” katanya.
Dia lantas menganalogikan itu dengan kecelakaan bus yang mana pihak perusahaan ikut bertanggungjawab bila kecelakaan tersebut merugikan dan mengakibatkan penumpangnya terluka. “Tapi, ketika bus ini tadi dijual oleh sopirnya, maka perusahaan tidak bertanggungjawab," tandas Abdul.
Dalam konteks perkara San-san, Abdul menegaskan bahwa karyawan bank yang mengalihkan dana dari nasabah ke orang lain atau di luar bank, maka itu bukan kewenangan bank sehingga pihak bank tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun, jika peristiwa itu terjadi di dalam bank, maka hal itu masih jadi kewenangan bank.
Sementara itu, kuasa hukum San-san, Sunarno Edy Wibowo, menuturkan, pernyataan dari ahli perdata membenarkan apa yang menjadi gugatan dari penggugat. Artinya, pengusaha ikut bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian yang dialami San-san.
"Penggugat yang tahu, kan bukan orangnya (Daniel), tapi Bank UOB-nya. Maka dengan demikian, apa pun bentuknya, baik direksi mau pun komisaris dan manajer, tetap tanggungjawab, tapi sesuai putusan pidana itu,” ujarnya.
Seyogyanya, lanjut advokat akrab disapa Bowo itu, bank adalah tempat nasabah untuk mempercayakan uangnya disimpan atau ditabung. Terlebih, nasabah menabung dengan nominal uang tidak kecil. “Meski pun pihak Bank UOB gak mengakui, misalnya Daniel di luar jangkauannya, sehingga selayaknya Bank UOB bertanggungjawab," katanya.
Perkara San-san bermula pada 24 April 2009, saat dia mendatangi bank UOB yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Surabaya. San-san sendiri sudah menjadi nasabah di bank tersebut. di sana, ia dilayani Daniel yang kala itu menjadi marketing funding bank tersebut.
Di sana, Daniel meminta San-san untuk mengisi beberapa lembar slip penarikan dan setoran ke rekening deposito yang belakangan diketahui tak masuk. Ternyata, tanpa sepengetahuan San-san, uang di deposito tersebut dialihkan Daniel ke rekening lain, tanpa surat kuasa dan persetujuan sang pemilik.
Ulah nakal Daniel baru terbongkar ketika pihak UOB melakukan audit internal pada 2011, saat Daniel sudah mengundurkan diri. Begitu diketahui terjadi aksi curang, Daniel pun dipidanakan. Masalahnya, kendati Daniel sudah terbukti bersalah, duit deposito Rp21,6 miliar tak jua kembali.
Karena itulah San-san kemudian melayangkan gugatan perdata terhadap UOB. “Saat itu pihak bank mengaku bahwa apa yang dilakukan [Daniel] sesuai SOP dan tanpa konfirmasi dulu dari nasabah,” kata Rosita, kuasa hukum San-san sebelumnya.