Berseteru dengan LC, Selebgram Cantik di Mojokerto Mengaku Dilempar Pot Bunga hingga Memar
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Alisya Aditya Kusuma Wardani (26), Selebgram cantik di Mojokerto terlibat perseteruan dengan salah seorang ladies companion (LC) atau pemandu lagu. Bahkan, Ia mengaku telah dilempar pot bunga hingga mengalami luka memar pada paha kiri.
Karena tak terima, biduan yang akrab dengan nama panggung Icha Karonline itu melapor ke Kepolisian. Saat ini, LC bernama Rusmiati Anjar Dewi alias Octa telah ditahan dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Icha Karonline membagikan pengalaman tak menyenangkan itu kepada Vivajatim. Ia mengatakan, pelemparan pot bunga terjadi pada 23 Maret 2022 lalu. Kala itu, ia bersama dua orang temanya Arinta Febriana dan Nanda Widia Tanti Catur mendatangi rumah Octa, di Jalan Meri, Lingkungan Kuwung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Menurut Icha, kedatangannya bersama dua temannya itu bertujuan mengklarifikasi atas kesalahpahaman. Namun, ia tidak menjelaskan kesalapahaman seperti apa.
"Kami bertiga intinya pada hari itu ingin klarifikasi atas kesalapahaman kepada saudara Rusmiati Anjar Dewi atau Octa. Kita ke rumahnya secara bak-baik," katanya, Kamis, 16 Maret 2023.
Akan tetapi, pertemuan itu bukan malah menyelesaikan masalah, malah muncul persoalan baru. Octa dan tiga wanita itu terlibat cek cok di teras rumah. Octa terpancing emosi hingga mengusir mereka.
Saat pengusiran itu, kata Icha, Octa mengambil pot bunga lalu melemparkan ke arahnya. Jarak antara Icha dan Octa memang tidak terlalu jauh, sekitar 1 meter. Pot bunga dan kawat yang melingkar pada bunga berserta tanahnya mengenai paha kiri atas Icha.
"Akibatnya saya tidak bisa jalan sekitar satu mingguan," ungkapnya.
Setelah mendapat perlakuan itu, Icha dan kawan-kawannya pergi meninggalkan rumah Octa. Mereka menuju ke rumah Icha yang tidak jauh dari rumah Octa, masih dalam kawasan Lingkungan Kuwung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Kemudian, Icha melakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Islam Hasanah (RSI) Muhammadiyah, Kota Mojokerto. Selanjutnya melaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan tindak pidana peganiayaan pada hari itu juga.
"Dari hasil visumnya yang menbuat aku itu memar itu kawatnya. Saya laporkan ke Polres pada hari itu juga," tandasnya.
Pada Juli 2022, Icha mendapat surat pemberitahuan bahwa Octa ditetapkan tersangka hasil dari gelar perkara. Octa dijerat dengan pasal 351 KUHP subsider Pasal 352 KUHP.
Meski telah ditetapkan tersangka, Octa tidak ditahan. Berdasarkan informasi yang diterima Icha, Octa hanya dikenakan wajib lapor.
Masih kata Icha, penyidik sempat memediasi dengan Octa agar berdamai dan tidak meneruskan perkara tersebut ke jalur hukum. Namun, ia menolak permintaan damai.
"Karena menurutku sudah termasuk kriminal. Aku coba didamaikan, tapi gak mau," jelasnya.
Sampai akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Akhirnya, Octa ditahan di rutan pada 19 Januari 2023 oleh Jaksa setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Satrekrim Polres Mojokerto Kota.
Berdasarkan sipp.pn.mojokerto.go.id, perkara dugaan penganiaayaan tersebut masuk tahap sidang perdana pada 13 Februari 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Agung Setyolaksono Atmojo bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. JPU menjerat Octa yang berstatus terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya datang saksi Alisya Aditya Kusuma Wardani, saksi Arinta Febrina dan saksi Nanda Widia Tanti Catur. Mereka datang untuk mengklarifikasi terkait relasi di tempat karaoke, hingga terjadi adu argumentasi.
Saat itu, anak terdakwa Octa sedang mengikuti zoom sehingga terdakwa meminta ketiga perempuan tersebut pergi dari rumah terdakwa. Namun ketiganya malah menjelekkan terdakwa, hingga terdakwa marah lalu melemparkan pot berwarna putih dan ada kawat yang melingkar berisi tanah dan bunga sebanyak 1 (satu) kali ke arah saksi Alisya. Pot bunga tersebut mengenai paha atas sebelah kiri.
Surat Visum Et Repertum Nomor : 07/III.6.AU/A/2022 tanggal 23 Maret 2022 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fuad Z., dokter yang merawat pada Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto,
Hasilya menyimpulakan bahwa terdapat luka lecet ukuran 8x5 sentimeter (cm) pada paha kiri bagian dalam sena diatas lutut, 20 cm dari pangkal paha yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Terdakwa Octa mengikuti proses persidangan secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Pada tanggal 20 Maret dijadwalkan memasuki sidang pembacaan tuntutan.
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tidak melakukan penahanan. Sementara, jaksa melakukan penahanan memiliki pertimbangan tersendiri.
"Ya khawatir dia (terdakwa) melarikan barang bukti dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Joka menjelaskan, sebelum diajukan ke proses persidangan memang sempat ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, keputusan kembali kepada kedua belah pihak. Apabila satu pihak menolak, maka jaksa akan tetap menlanjutkan ke tahap persidangan.
"Kita memang memfasiltasi mediasi, tapi kita kembalikan kepada kedua belah pihak. Pada saat di Kepolisian, di Kejaksaan dan bahkan di persidangan, semua kan difasiltasi. Kemabali lagi, kalau dari salah satu pihak tidak mau ya tidak bisa," paparnya.
Ketika ditanya secara rinci kronologi dan detail materi dakwaan, Ia enggan menjawab karena masuk dalam materi persidangan.
"Nantilah dipersidangan saja, pasti disana ada keterangan saksi-saksi dan visumnya pasti ada.
(bukti) Visum itu tidak bisa bohong," jawabnya.