Wakil Ketua NasDem Jatim Angkat Bicara Soal Larangan Kegiatan Politik di Masjid Al-Akbar Surabaya

Simfoni Kebangsaan DPW NasDem Jatim
Sumber :
  • A. Thoriq/ Jatim Viva

Jatim –Edaran SMS blast dari Bawaslu soal larangan kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya akhirnya mendapat respon dari Wakil Ketua DPW NasDem Jatim, Vincensius Awey. 

Diketahui, dalam SMS blast itu berisi pesan 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu

Awey menegaskan bahwa kedatangan Anies ke Jawa Timur bukan dalam rangka melakukan aktivitas kampanye. Melainkan konsolidasi untuk menyapa para pendukung dan pengurus partai pendukungnya. 

"Semula sudah saya katakan bahwa kunjungan Anies ke Surabaya dan beberapa daerah di Jawa Timur bukanlah merupakan aktivitas kampanye," katanya saat dikonfirmasi, Jumat 17 Maret 2023.

Ia katakan segala kegiatan yang telah diagendakan untuk Anies tidak ada yang menyentuh kepada aktivitas kampanye. Apalagi berniat melakukan giat itu di dalam masjid Al Akbar Surabaya

Awey menuturkan, pihaknya sadar bahwa saat ini bukan waktunya untuk melakukan kegiatan kampanye. Karena belum ada putusan KPU soal sosok yang resmi sebagai calon presiden di 2024.

"Lagi pula, hari ini belum juga memasuki tahapan kampanye lantaran belum ada kontestan yang telah diputuskan resmi oleh KPU. Kami paham soal itu," ujarnya. 

Untuk kondisi ramainya pendukung Anies di Masjid Al Akbar saat Anies juga menunaikan ibadah shalat Jumat itu adalah hal yang biasa. Sebab, para relawan juga berkumpul disana untuk sama-sama menunaikan ibadah setiap pekan ini. 

"Sholat Jumat merupakan sholat khusus umat muslim yang dilaksanakan khusus di hari Jumat. Kalau ditanya lagi kenapa begitu ramai yang sholat jumat disana? Lah sholat Jumat ini kan dilaksanakan secara berjamaah maka tentu ramai," jelasnya.

Ia katakan, tidak seharusnya, kunjungan Anies ke Jatim dan melakukan ibadah shalat jumat dipermasalahkan dan ditenggarai melakukan kegiatan politik. Karena hal tersebut tidak mungkin dilakukannya. 

"Lah ada orang yang menunaikan kewajibannya, kok mau dilarang. Bisa-bisa nantinya semua pimpinan parpol, anggota parpol, calon kepala daerah yang diusung parpol, anggota dewan dan lainnya pun dilarang oleh Banwaslu untuk mereka  menunaikan kewajibannya beribadah di rumah ibadah karena ditenggarai melakukan kegiatan politik juga," katanya. 

Disisi lain, Ketua Bawaslu Surabaya mengatakan, acara Anies di Surabaya boleh digelar sepanjang tidak melanggar undang-undang Pemilu. Salah satunya tidak melakukan sosialisasi di masjid atau tempat pendidikan. 

"Secara prinsip tetap kami sampaikan bahwa kegiatan itu bisa dilaksanakan sepanjang sosialisasi partai peserta pemilu tidak melanggar ketentuan yang ada," katanya. 

"Kalau Pak Anies belum menyampaikan ajakan memilih dia, berarti belum melanggar. Kami pastikan dulu orasinya ada ajakan memilih dia, kalau belum berarti tidak memenuhi unsur kampanye," ujarnya.