Pemprov Jatim Minta Penyaluran THR Maksimal H-7 Lebaran
- Istimewa
Jatim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta para pelaku usaha atau pengusaha untuk segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan maksimal H-7 Idul Fitri. Guna mengawasi ketat proses penyaluran, pihaknya juga membuat posko pengaduan.
“THR Keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perianjian kerja waktu tertentu,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Jumat, 7 April 2023.
Setidaknya ada 53 posko pelayanan THR Keagamaan yang luncurkan pihaknya. Mereka akan mengawasi pencairan dan pelanggaran pemberian THR.
Peluncuran posko ini dilakukan Kamis, 6 April 2023 kemarin, di kantor Disnakertrans Jatim, dan di 14 UPT Balai Latihan Kerja Disnakertrans Jatim serta 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota di Jatim.
Menurut Himawan, pemberian THR sudah menjadi kewajiban pengusaha pada pekerja. Baik itu pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT), sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
THR juga bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/bruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan,” tegasnya.
Dia mengatakan, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan. Dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa keria 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.
Himawan menyebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur.
"Oleh sebab itu, kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023,” tuturnya.
Himawan menambahkan, pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.
Bagi tenaga kerja yang mengalami pelanggaran terkait pemberian THR, mereka dapat mengadukan hal tersebut di salah satu posko THR Keagamaan yang telah disediakan. Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023 melayani mulai tanggal 4 April 2023 hingga 18 April 2023.