Pemkab Mojokerto Jalin Kerjasama dengan UNICEF Mengentaskan Anak Tidak Sekolah
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menjalin kerjasama dengan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) atau atau Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal in bertujuan untuk mengentaskan Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah Mojokerto.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa Tubagus Arie Rukmantara, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Penandatanganan dilakukan usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2023 di lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Selasa, 2 Mei 2023.
Bupati Ikfina menyampaikan, terdapat 24 episode merdeka belajar telah diluncurkan yang berdampak pada semakin dekat dengan cita-cita leluhur, yakni Ki Hadjar Dewantara, yaitu pendidikan yang menuntun bakat, minat, dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai seorang manusia dan sebagai anggota masyarakat.
"Anak-anak kita sekarang bisa belajar dengan lebih tenang karena aktivitas pembelajaran mereka dinilai secara lebih holistik oleh gurunya sendiri. Para kepala sekolah dan kepala daerah yang dulu kesulitan memonitor kualitas pendidikannya sekarang dapat menggunakan data asesmen nasional di platform rapor pendidikan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan pendidikan," ujarnya.
Ikfina menjelaskan, sejalan dengan kurikulum merdeka yang menekankan pembelajaran mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, seleksi masuk perguruan tinggi negeri sekarang fokus pengukuran kemampuan literasi dan bernalar. Menurutnya, pada jenjang perguruan tinggi para mahasiswa sekarang bisa mencari pengetahuan dan pengalaman di luar kampus dengan hadirnya program-program kampus merdeka.
Dari segi pendanaan, lanjut Ikfina, pencairan langsung Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke sekolah dan pemanfaatannya yang lebih fleksibel telah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Dengan perluasan program beasiswa, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sekarang jauh lebih terbuka. Dukungan dana padanan untuk mendanai riset juga telah melahirkan begitu banyak inovasi yang bermula dari kolaborasi," terangnya.
Sementara itu, untuk mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun, UNICEF telah mendukung Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam peluncuran Program P-ATS. Program ini juga berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang Pendidikan yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pada tingkat global, Stranas ATS juga akan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya pada menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta peningkatan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua anak.
Selain itu, Pemerataan layanan pendidikan di Indonesia sudah dinilai relatif baik yang ditandai oleh Angka Partisipasi Kasar (APK) yang relatif tinggi, terutama pada jenjang dasar yaitu SD/MI 106,32 persen, SMP/MTs 92,06 persen, SMA/SMK/MA 84,53 persen, Pendidikan Tinggi 30,58% (Susenas 2020). Namun, ada sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja berusia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Masalah utama ATS terkait dengan faktor ekonomi yang juga erat kaitannya dengan isu anak seperti anak disabilitas, anak yang bekerja, anak terlantar, anak jalanan dan perkawinan usia anak.
Covid-19 juga berdampak terhadap peningkatan anak tidak sekolah. Secara global diperkirakan ada sekitar 147 juta anak yang kehilangan waktu belajar tatap muka pada masa pandemi dan 24 juta anak kemungkinan tidak akan kembali ke sekolah.
Hal itu dapat mempengaruhi proses belajar anak dan juga kesejahteraan anak. Akibatnya, generasi anak-anak ini dapat kehilangan nilai pendapatan sebesar 17 triliun dollar (dalam nilai saat ini).
Kepala Perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa Tubagus Arie Rukmantara menjelaskan, menurut Susenas 2020 diperkirakan ada sekitar 10.000 anak tidak sekolah di Mojokerto. Pihaknya mengapresiasi respon cepat dari Kabupaten Mojokerto melakukan gerakan masyarakat dalam penanganan Anak Tidak Sekolah.
Ada tiga hal utama gerakan masyarakat di Kabupaten yakni mendata anak tidak sekolah melalui pendekatan pendataan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM), pengembangan rencana aksi daerah, dan memastikan ATS mendapatkan pendidikan.
"Kegiatan ini (pendataan anak tidak sekolah) sudah dilakukan di 8 Desa dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat memperluas jumlah desa yang melakukan pendataan ini, selanjutnya diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat mengembalikan anak tidak sekolah untuk mendapatkan pendidikan, baik di jalur Pendidikan formal maupun di jalur Pendidikan non-formal," terangnya.
Arie menambahkan, pengentasan ATS merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai upaya pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan yang layak. Ia menilai, Program P-ATS juga memerlukan pemantauan rutin berdasarkan data untuk membantu pengambil kebijakan dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan program dan juga penghambat jalannya program.
"Ini akan berkontribusi terhadap upaya penguatan sistem pendidikan yang bersifat inklusif, adil dan ber transformatif gender," pungkasnya.