Serang Kejaksaan, YouTuber Alvin Lim Dilaporkan Kejati ke Polda Jatim

Persaja Kejati Jatim melaporkan Alvin Lim ke Polda Jatim.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaporkan YouTuber Alvin Lim ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Gara-garanya, Alvin mengunggah video di akun YouTube Quotient TV dengan judul ‘Kejagung Sarang Mafia Part 4: Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya’ pada 22 September 2022.

Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris Persaja Kejati Jatim, Darwati Lahang, ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat kemarin. Laporan dilakukan karena Alvin Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagaimana diatur dalam UU ITE

Dalam video berdurasi berdurasi 54 menit 27 detik yang diunggah Alvin Lim tersebut, dinyatakan bahwa dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya soal sarang mafia di Kejagung adalah benar dan bukan berita bohong. Menurut pihak Kejaksaan, pernyataan Alvin tersebut disampaikan tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan soal laporan tersebut. Dia menjelaskan, Kejati melaporkan Alvin Lim ke Polda Jatim karena unggahan video di YouTube tersebut bukanlah produk jurnalistik. Karena itu tidak diperlukan mengambil mekanisme hak jawab oleh kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Kita ikuti proses hukum selanjutnya,” tandasnsya.

Sementara itu, karangan bunga berisi dukungan terhadap korps Adhyaksa untuk melakukan langkah hukum terhadap Alvin Lim berjejer di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya. Karangan bunga itu dikirim oleh banyak pihak.