Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Kata Korlantas Polri

Ilustrasi Pemotor saat dijalan.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Kebijakan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sempat jadi bahan pembicaraan. Sejumlah pihak menilai bahwa masa berlaku 5 tahun merugikan masyarakat, baik dari segi materi maupun waktu.

Selama ini, SIM menjadi tanda bukti bahwa seseorang telah memiliki dokumen dan legalitas yang akurat untuk mengendai motor maupun mobil. Karenanya, dengan SIM itulah menjadi tolak ukur kemampuan seseorang dalam mengemudi kendaraan.

Prosedur perpanjangan SIM melibatkan pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, serta pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemegang kartu masih dalam kondisi kompeten untuk mengoperasikan kendaraan.

Namun ada yang berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidaklah cukup adil dan bermasalah. Keharusan memperpanjang SIM setiap lima tahun dianggap mengakibatkan kerugian bagi pemilik SIM, baik dari segi waktu maupun biaya.

Hal itu dikeluhkan oleh seorang warga bernama Arifin, yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” ujarnya, dikutip dari VIVA, Sabtu, 20 Mei 2023.

Arifin juga mengeluhkan proses pembuatan SIM baru, apabila masa berlakunya sudah lewat dan belum diperpanjang. Menurutnya, hal itu berbeda dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

“Hasil ujian teori juga tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, tapi hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Korps Lalu Lintas Polri menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup. Pernyataan itu diunggah di laman Instagram @dikmaslantaspolri, dikutip VIVA. 

Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Karena dua persyaratan tersebut masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Alasannya, kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.