Dikibuli Tiga Wanita, Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto Alami Kerugian Rp1,2 Miliar
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Toko ponsel Topsell di Mojokerto mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar akibat dikibuli tiga orang wanita. Satu di antara pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapran itu merupakan karyawannya sendiri.
Ada dua kasus penipuan dan penggelapan di toko ponsel terbesar di Mojokerto itu. Kasus Pertama, melibatkan dua orang sales force Spektra Multi Fiancing Mojokerto, yaitu Ira Puspitasari (27) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29) warga Desa Sidoaharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Oleh Spektra Multi Financing Ira ditugaskan melayani nasabah kredit di Toko Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto sejak tahun 2021. Sedangkan Alen, ditugaskan di Toko Topsell Jalan Anggrek, Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2022.
Keduanya diduga melakukan surat pengajuan pembelian atau Purchase Order (PO) palsu mulai bulan Juni 2022. Totalnya sebanyak 202 unit ponsel berbagai merk yang dipesan dari PO palsu. Akibatnya, Topsel mengalami kerugian mencapai Rp. 886.824.000.
"PO yang dibuat oleh kedadalah fiktif tidak masuk dalam sistem Spektra Multi Financing Mojokerto," kata Supervisi Keuangan Toko Topsell Mojokerto, Dian Dwiningsih.
Aksi mereka terbongkar pada bulan Januari 2023 setelah Dian menerima laporan tumpukan tagihan kredit ratusan ponsel yang ditunjukkan terhadap Spektra Multi Finincing Mojokerto.
Saat itu, antara manajemen Topsell dan Spektra Multi Financing berserta kedua seles force tersebut sempat melakukan pertemuan. Kedua pelaku mengakui aksi tak terpujinya itu. Pihak Topsell memberikan kesempatan untuk membayar ganti rugi.
Namun, dua minggu berselang tak kunjung ada kejelasan. Hingga akhirnya manajemen Topsel melaporkan ke Polres Mojokerto kota.
"Dilaporkan pada 25 Januari 2023. Sekrang sudah jadi tersangka," ujar Dian.
Dan kedua, kasus penggelapan yang melibatkan Hanung Yosefina Triasputri (33), salah seorang karyawati toko ponsel terbesar di Mojokerto itu.
Tak main-main, selama 11 bulan ia mengkibuli jajaran menejemen toko dan menggelapkan uang orderan. Aksi tak terpuji dilakukan warga Kelurahan Tembo Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya itu sejak Maret 2022.
Pelaku selama ini bekerja di Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto sebagai Supervisi Divisi Merchandasing yang bertanggung jawab dalam pembelian elektronik dan meuble. Ia dengan mudah memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi penipuan dan penggelapan. Modus pelaku tidak membayarkan orderan ke supplier barang dan membuat order dan supplier fiktif.
Menejer Merchandasing Topsell Mojokerto, Yuli Nursasi mengatakan, Hanung pernah melakukan order barang-barang elektronik ke suplier. Ketika barang sudah diterima, maka akan dilakukan pembayaran dalam tempo selama 1 bulan oleh Perusahaan PT Topsell Raharaja Indonesia via transfer.
Namun, Hanung meminta uang pembayaran secara tunai ke perusahaan. Ia berlasan supplier meminta pembayaran barang dengan sistem COD.
"Akan tetapi uang tersebut tidak dibayarkan ke pihak supplier, hingga diketahui adanya pihak supliyer yang melakukan penagihan ke pihak perusahaan, " jelas Yuli.
Hanung juga pernah melakukan order fiktif ke supliyer. Ia mengelabuhi keuangan perusaahan dengan beralibi supplier meminta pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim. Ternyata, ia tak pernah membeli barang.
"Uang tersebut digunakan Hanubf untuk kepentingan pribadinya," tanda Yuli.
Tak hanya itu, Hanung pun pernah membuat order fiktif di supliyer fiktif pula. Kepada perusahaan, Ia mengaku membeli barang eloktronik pada supplier bernam ELMART. Sama dengan sebelumnya, ia beralasan supplier meminta pembayaran lebih sebelum barang dikirim.
"Setelah ternyata supplier Elmart itu fiktif. Uang perusahaan yang katanya untuk order dikirim ke rkening temannya. Kemudian uang tersebut diambil Hanung dan digunakan untuk kepentingan pribadi,"
Dan terakhir, Hanung memanipulasi data pengajuan dana perjalanan dinas. Misalnya, dana perjalanan dinas yang seharus cukup Rp 1,5 juta dinaikkan menjadi Rp 5,5 juta.
"Hanung mulai melakukan perbuatan sekitar bulan Mei 2022 hingga Januari 2023," ungkap Yuli.
Atas perbuatan Hanung, PT Topsell Raharja Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 315.848.550. Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota pada 21 Januari 2023.
Dua kasus penipuan dan penggelapam tersebut menimbulkan kerugian dengan jumlah yang cukup fantastis yaitu Rp 1,2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan, telah mengani dua kasus penipuan dan penggelapan di Topsel. Ketiga pelaku yang merupakan wanita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka atas nama Ira Rahmawati dan Hanung juga telah ditahan sejak bulan April 2023. Sementara, tersangka Alen masih berstatus DPO.
"Dua sudah ditahan sejak bulan April 2023 sebelum lebaran. Alen memang masih DPO," katanya.
Sejuah ini, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan. Disinggung terkait potensi tersangka lain, ia menjawab masuh belum ada.
"Sekarang masih kita porses. (Potensi tersangka baru) Masih belum ada," pungkas Bambang.