Ratusan Pesilat Diamankan Polres Jombang Uai Bikin Onar, 8 Jadi Tersangka

Oknum Pesilat ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Jombang
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimRatusan oknum pesilat di Jombang ditangkap polisi usai membuat onar di Jalanan pada Rabu, 24 Mei 2023 malam. Dari 119 orang, 8 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa bermula ratusan pesilat dari salah satu perguruan dari berbagai daerah meggeruduk Polsek Jetis Polres Mojokerto. Setelah itu, mereka bergeser ke wilayah Kabupaten Jombang.

Sesampainya  wilayah Kecamatan Kudu, rombongan yang menggunakan sepeda motor itu membuat onar di jalan. Mereka melakukan penganiayaan terhadap Masyarakat maupun anggota Polisi yang sedang melaksanakan pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Kudu, Jombang.

Akibat peristiwa itu, dua orang polisi dan satu orang warga dilaporkan terluka. Selain itu mereka juga membakar sepeda motor dan mobil polisi.

"Total ada 119 pelaku yang telah diamankan. Saat ini tersangka yang diamankan ada 8 orang, tidak semuanya warga Kabupaten Jombang. Tersangka nomor 7 dan 8, warga dari Kabupaten Kediri,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.

119 oknum pesilat itu terdiri dari 84 masih  remaja dan 35 dewasa. Tak hanya pelaku, polisi juga  menyita sejumlah barang bukti. Antara lain,3 ruyung, 1 bilah pedang, 45 unit kendaraan sepeda motor dan Atribut perguruan silat.

Aldo menjelaskan, satu anggota polosi yang menjadi korban  mengalami luka pada bagian kaki akibat ditabrak rombongan pesilat. Saat itu korban mencoba menghadang rombongan.

Sedangkan, korban anggota polisi kedua dikeroyok rombongan pesilat saat melakukan penyekatan. Akibatnya,  korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan harus menjalani opname di rumah sakit.

"Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang lewat, juga merusak mobil Patroli Polisi. Kaca depan pecah serta merusak pos security salah satu Pabrik di wilayah Kecamatan Kudu," ungkap Aldo.

8 tersangka sudah ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, dirinya akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana. Perihal barang bukti sepeda motor akan dilakukan penilangan dan pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, keabsahan surat serta kelengkapan yang tidak sesuai spekteknya.

"Untuk para Pelaku, apabila terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sedangkan yang tidak terbukti dan masih sekolah, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” tegas Kapolres Jombang.