Polisi Amankan Pengasuh Balita di Sidoarjo yang Tewas Penuh Luka Lebam

Pasutri pengasuh yang kini ditahan polisi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Dari hasil otopsi lanjut Kusumo, banyak ditemukan luka memar di kepala,.Punggung, perut dan tungkai korban.

“Korban F meninggal dunia diduga karena adanya pendarahan di bagian kepalanya,”ujarnya

Dari tangan tersangka, kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga sering digunakan pelaku untuk menganiaya korban yaitu gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.