Bawaslu Temukan 6 Bacaleg Ganda NIK, 4 Ganda Dua Partai di Tulungagung

Bawaslu Tulungagung tampak dari depan.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

JatimBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menemukan beberapa bakal calon legislatif (Bacaleg) ganda. Baik ganda secara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu partai hingga ganda di dua partai sekaligus.

Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengungkapkan temuan bacaleg ganda sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemiliha Umum (KPU). Justru, di KPU Tulungagung ada data lebih detail.

"Karena kita masuk akses Silon yang kita dapat tak seluas dan tak sedalam Silon yang ada di KPU. Kita hanya aksesnya sebagai viewer saja, hanya melihat nama calon, partai dan dapil mana," beber Pungki Dwi Puspito di kantor Bawaslu Tulungagung, Senin, 12 Juni 2023.

Ia menjelaskan, daftar bacaleg ganda di internalnya ada di Partai PKS. Diantaranya di Tulungagung Dapil 1 atasanama Andi Wibisono. Dapil 3 atasnama Nur Wahid Ashari.

Lalu, di Dapil 6 Bacaleg ganda yaitu Nur Indah, dan Juasri. Selanjutnya, Dapil 5 bacaleg atasnama Yepi Rohman, serta Tulungagung 6 yaitu Zainal Arifin masuk ke dalam daftar ganda internal partai.

"Ini ganda NIK nya. Antara Nur Indah dan Juasri ini NIK nya sama di Dapil 6 Tulungagung," bebernya.

Pungki menambahkan, temuan ganda eksternal di dua partai yaitu Partai PAN dan Gelora untuk Tulungagung 1, Suwesti Ira Yuana. Dibawahnya di PAN ada di Gelora ada yang sama yaitu Muhammad Widya Surya Linuwih, ia masuk di Dapil 4.

Ia juga menambahkan, satu lagi bacaleg yang ganda secara eksternal, tercatat di Partai Persatuan Indonesi atau Perindo. Yaitu atasnama Yosi Agus Mahpur. Ganda eksternal lain di Dapil 3 berasal dari Partai Perindo dan PKN atasnama Imam A. Nugroho.

"Ada juga bacaleg ganda beda lembaga, ini atasnama Devi Puspita Sari. Ia tercatat di Bacaleg Partai  Demokrat Tulungagung 3 sekaligus tercatat Bacaleg di DPR RI," ujarnya.

Pungki mengaku dengan temuan tersebut akan memasukkan ke KPU. Pihaknya memastikan apakah ganda internal itu berstatus sudah 'Belum Memenuhi Syarat' BMS atau tidak. Sedangkan ganda eksternal, ia sudah berkoordinasi dengan KPU tinggal menunggu surat.

"Kita menunggu, kapan dilakukan klarifikasi ke partai yang ada calegnya ganda eksternal," imbuhnya.

Ketika dimungkinkan kedua partai saling klaim, Pungki mengungkapkan keputusan ada di Bacaleg. Sehingga ada salah satu partai yang mengalami kekosongan bacaleg yang menentukan pilihan pengusungan dirinya sebagai bacaleg.

"Klaim dua partai, keputusan harus tetap dari bacaleg. Nanti ada surat pernyataannya," tandasnya.